Selasa, 28 November 2023
Rembuk Stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun berikutnya, dan juga menjadi amanat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting. Proses Rembuk Stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat desa, dan unsur-unsur lainnya dengan Pemerintah Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.