Langsung ke konten utama
 Surat Keterangan Kematian
 
 Persyaratan 
- Surat Pengantar dari Ketua RT 
- Surat Keterangan Meninggal dari Dokter atau rumah sakit (jika meninggal di RS). 
- Foto Copy KK yang memuat data almarhum/almarhumah. 
- Fotocopy KTP dan KK pelapor 
Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
- Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kematian dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
- Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kematian dan menyerahkannya kepada petugas loket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon