Persyaratan
- Surat pengantar dari ketua RT
- Surat permohonan dari pemohon
- Asli Sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keterangan kehilangan dari kepolisian
- Asli Sporadik baru yang ditandatangani diatas materai RP. 10.000 oleh pemilik baru, pemilik lama, dan saksi-saksi
- Asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll
- Fotocopy KTP, pemilik lama dan baru dan saksi-saksi
- Tanda lunas PBB terakhir
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
- Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya
- Lurah mempelajari berkas permohonan
- Petugas memeriksa bidang tanah dan berita acara
- Kasi meregistrasikan Sporadik yang sudah ditanda tangani