Standar Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

 


Persyaratan

  • Surat pengantar dari ketua RT
  • Surat permohonan dari pemohon
  • Asli Sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Asli Sporadik baru yang ditandatangani diatas materai RP.  10.000 oleh pemilik baru, pemilik lama, dan saksi-saksi
  • Asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll
  • Fotocopy KTP, pemilik lama dan baru dan saksi-saksi
  • Tanda lunas PBB terakhir
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  • Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya
  • Lurah mempelajari berkas permohonan
  • Petugas memeriksa bidang tanah dan berita acara
  • Kasi meregistrasikan Sporadik yang sudah ditanda tangani