PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DI KELURAHAN BELITUNG SELATAN

PENGUMUMAN

NOMOR: 688/PP.04.2-PU/6371/KPU-Kot/IX/2020

TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANJARMASIN TAHUN 2020 

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, WaliKota dan Wakil WaliKota Banjarmasin Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut: 

Persyaratan sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS): 

a. Warga Negara Indonesia; 

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan Paling tinggi 50 (lima puluh) tahun ; 

c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; 

f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

j. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 

k. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan 

l. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS; 


Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa: 

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga; 

b. Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar; 

c. Lampirkan fotocopy sertifikat pendukung (bagi yang memiliki); 

d. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

e. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil; 

f. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dan partai politik yang bersangkutan;

g. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

h. Anggota KPPS Tidak Memiliki Penyakit Penyerta (Komorbiditas); 

i. Bersedia melakukan pemeriksaan terkait COVID-19 (Rapid Test/Swab Test). 

j. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; 

k. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

l. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 

m. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS; 

n. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; 

o. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Pemilihan Umum; 

p. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 

Seluruh dokumen syarat pendaftaran sebagaimana tersebut di atas diserahkan dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari asli dan salinan, kemudian : 

1) 1 (satu) rangkap Asli yang diserahkan kepada PPS; dan 

2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPPS. Kelengkapan dokumen pendaftaran diantar langsung ke Kantor Sekretariat PPS di setiap Kelurahan se Kota Banjarmasin, di mulai dari tanggal 7 Oktober 2020 dan sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020.

Informasi lebih lanjut maupun contoh dokumen persyaratan dapat diperoleh secara langsung melalui Sekretariat PPS se Kota Banjarmaskin atau diunduh melalui Situs Resmi KPU Kota Banjarmasin dengan alamat https://bit.ly/SeleksiKPPS_KPU_Kota_Banjarmasin 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. 

Dikeluarkan di Banjarmasin pada

Tanggal 30 September Tahun 2020


 KETUA, 

 RAHMIYATI WAHDAH, S.Pd



Berikut Kami Lampirkan Foto Pengumuman Secara Lengkap

1/8



2/8



3/8



4/8



5/8



6/8



7/8



8/8


FORMULIR KPPS bisa di download pada link di bawah

http://bit.ly/formKPPS